
Polisi Tetapkan 4 Napi sebagai Tersangka Pembakar Rutan Sigli Aceh
Penyidik Polres Pidie menetapkan 4 napi sebagai tersangka pembakar Rutan Sigli, Aceh. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Polres Pidie menetapkan 4 napi sebagai tersangka pembakar Rutan Sigli, Aceh. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Dirjen PAS menduga komunikasi antara petugas rutan dengan narapidana dan tahanan tidak berjalan efektif.
Tujuh tahanan kabur, tiga sudah ditangkap.
Narapidana (napi) mengamuk dan membakar Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sigli, Aceh dibakar karena tidak terima dispenser mereka disita petugas.
Kepala Rutan Sigli mengaku belum mengetahui pasti jumlah tahanan yang kabur.
Warga binaan saat ini sudah ada yang di musala dan kamar masing-masing.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Aceh, dibakar narapidana. Aksi pembakaran ini diduga karena para napi tidak terima dispenser mereka disita petugas.
Meski kondisi Rutan Sigli sudah kondusif, para narapidana (napi) dan tahanan tidak mengizinkan polisi masuk ke rutan.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sigli, Aceh, yang dibakar narapidana dan tahanan ternyata melebihi kapasitas.
Rutan Sigli yang sempat ricuh mulai kondusif usai negosiasi petugas dan para warga binaan. Salah satu permintaannya adalah pegawai penyita dispenser dipindah.