
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ricuh dan Kaburnya Napi Rutan Lhoksukon
Empat orang napi Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di rutan tersebut pekan lalu.
Empat orang napi Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di rutan tersebut pekan lalu.
Dua napi yang kabur saat kericuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh akhirnya menyerahkan diri. Napi kasus narkoba ini datang ke polisi ditemani keluarganya.
Saat ditemukan, mayat dalam posisi mengapung dan lengkap dengan pakaiannya.
Rutan Lhoksukon di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, mengalami kerusuhan.
Dalang penyebab kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, berhasil ditangkap polisi di semak-semak.