detikFinanceSabtu, 30 Jan 2021 06:30 WIB
Transaksi Pakai Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana, Termasuk Dirham!
Bila ada transaksi pembayaran di RI menggunakan uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.












































