
Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.
Jaksa KPK juga menuntut eks ketum PPP Romahurmuziy membayar Rp 46,4 juta sebagai pengganti uang yang diyakini diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Romahurmuziy alias Rommy, yaitu pencabutan hak politik.
Eks anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang tuntutan kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini.
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengaku sempat dilematis saat merekomendasikan nama yang akan diusulkan menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Ahli hukum pidana Islam dari UIN Jakarta, Nurul Irfan, dihadirkan Rommy di persidangan sebagai saksi meringankan. Nurul menjelaskan masalah suap dalam Islam.
Norman sempat menyebut istilah 'trik ketum dan Menteri Agama (Menag)'. Norman membenarkan rekaman percakapan itu.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.