
Buntut Gowes Berjamaah Langgar PPKM Walkot Sutiaji Serahkan Denda Rp 25 Juta
Kejari Kab Malang menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.
Kejari Kab Malang menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.
Kejari Kabupaten Malang akhirnya menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu dibayar karena Sutiaji melanggar PPKM level 3.
Tiga pekan lamanya kasus gowes Wali Kota Malang Sutiaji melanggar PPKM level 3 akhirnya digetok. Ini sederet kasus yang viral dan menuai kecaman hingga didenda.
PN Kepanjen menggelar sidang kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji. Sutiaji didenda Rp 25 juta. Sedangkan pejabat lain didenda Rp 10-15 juta.
Wali Kota Malang Sutiaji didenda Rp 25 juta atas pelanggaran PPKM level 3. Dua terdakwa yang juga pejabat Pemkot Malang didenda Rp 10 - Rp 15 juta.
Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3 di PN Kepanjen. Hakim tunggal memvonis Wali Kota Sutiaji denda sebesar Rp 25 juta.
2 Pekan lamanya kasus gowes Wali Kota Malang Sutiaji melanggar PPKM level 3 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mendapat sanksi.Akankah kasus ini berlanjut?
Kasus pelanggaran gowes Wali Kota Malang Sutiaji bersama jajaran masih bergulir di Polda Jatim. Kapan Sutiaji diperiksa dan akankah jadi tersangka?
Walkot Sutiaji akhirnya muncul di Polres Malang. Namun kehadirannya bukan menjalani pemeriksaan. Sutiaji justru hadiri launching mobil vaksinasi drive thru.
Kasus pelanggaran gowes Wali Kota Malang Sutiaji bersama jajarannya terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polda Jatim.