
Usai Cabut Pembantaran, KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy
KPK memperpanjang masa penahanan untuk tersangka kasus suap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (Rommy) selama 40 hari ke depan.
KPK memperpanjang masa penahanan untuk tersangka kasus suap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (Rommy) selama 40 hari ke depan.
Romahurmuziy (Rommy) kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, saat ditanya soal penyakitnya, Rommy malah menyinggung tentang Pemilu 2019.
Tersangka kasus suap terkait dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy, mulai menjalani pemeriksaan lagi.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dipanggil ulang penyidik KPK setelah sempat absen. Lukman diharapkan datang ke KPK pada 8 Mei mendatang.
KPK membawa kembali Romahurmuziy alias Rommy ke rumah tahanan (rutan) setelah sebulan menjalani pembantaran di RS Polri.
Romahurmuziy alias Rommy sudah kembali menghuni kamar penahanannya di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kondisi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy disebut KPK sudah membaik dan tidak memerlukan rawat inap lagi.
KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy. Apa yang ditanya penyidik KPK ke Khofifah?
KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy.