
Pengusaha Soroti Larangan Jual Rokok Eceran & Dekat Sekolah
Anggota Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok.
Anggota Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok.
Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah, serta tempat bermain anak.
Terbitnya aturan larangan jualan rokok eceran dan didekat sekolahan dinilai merugikan para pedagang pasar.
Penjualan rokok eceran per batang resmi dilarang pemerintah. Warga dilarang menjual rokok eceran 200 meter dari sekolah.
Terbitnya PP Kesehatan No 28 Tahun 2024 dikhawatirkan bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran serta zonasi penjualan rokok.
Penjualan rokok secara eceran per batang resmi dilarang. Termasuk penjualan ke konsumen berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil juga dilarang.
Bagaimana pemerintah bisa mengontrol penerapan aturan di tengah masyarakat?
Jokowi menaikkan batas usia perokok dan vapers, dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun. Ini aturan terbarunya.
"Jadi kalau pertanyaan tadi, pembatasan-pembatasan non fiskal, kayak nggak boleh eceran, itu nggak ngurangin (penerimaan cukai)," kata Nirwala.