
Ini Alasan Pengadilan Tinggi Banten Kabulkan Banding Wenny Ariani
Ini dia alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani.
Ini dia alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan Rezky Aditya. Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani. Bagaimana proses pembuktian ayah biologis?
Reaksi Wenny Ariani saat mengetahui putusan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani. Apa alasannya?
Ayah Rezky Aditya, Triyogo, dilaporkan ke Polres Depok oleh Tiara. Tiara merasa Triyogo terus mengelak mengakui anak yang dia lahirkan.
Ayah Rezky Aditya, Triyogo, masih terus didesak untuk bertanggung jawab oleh Tiara. Tiara mengakui hamil dan melahirkan anak dari ayah Rezky Aditya.
Rezky Aditya tetap tak peduli dengan kondisi buah hatinya. Wenny Ariani pun menceritakan kondisi terkini anaknya tersebut.
Wenny Ariani tak menyerah begitu saja usai gugatan terhadap Rezky Aditya soal hak anak ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.
Di balik fakta gugatan ditolak pengadilan, Wenny Ariani mengaku anaknya tak suka nama Rezky Aditya.