
Polemik Revisi UMP DKI Jakarta
Sejak 18 Desember 2021 terjadi polemik revisi UMP DKI. Pihak pengusaha (Apindo dan Kadin) dan buruh (diwakili serikat pekerja) melakukan aksi saling mengancam.
Sejak 18 Desember 2021 terjadi polemik revisi UMP DKI. Pihak pengusaha (Apindo dan Kadin) dan buruh (diwakili serikat pekerja) melakukan aksi saling mengancam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal menunggu waktu akan digugat oleh pengusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Simak 3 poin pentingnya.
Kenaikan UMP DKI 2022 mencapai 5,1 persen. Diketahui, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%. Anak buah Anies menegaskan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak.
Buntut polemik kenaikan UMP DKI jadi 5,1%, Komisi B DPRD DKI akan memanggil Disnakertrans besok.
Anggota DPRD DKI F-PDIP Pandapotan Sinaga mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 jadi 5,1%. Dia menilai keputusan itu tabrak aturan.
Pengusaha berencana menggugat revisi kenaikan UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Apa respons Pemprov DKI terhadap gugatan itu?
Revisi UMP DKI 2022 menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, revisi UMP DKI 2022 ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah pihak.