
Suami di Surabaya Pukuli Istri yang Minta Uang untuk Beli Popok Anak
Andika Rahmatullah, tak jadi pesakitan di persidangan. Ini setelah istrinya yang dianiaya hingga babak belur memaafkan dan menerima perdamaian.
Andika Rahmatullah, tak jadi pesakitan di persidangan. Ini setelah istrinya yang dianiaya hingga babak belur memaafkan dan menerima perdamaian.
Dimas Tito Wahyu Nugroho (25), tersangka penganiayaan di Kota bisa bernapas lega. Ini karena jaksa menghentikan kasusnya melalui restorative justice.
Ada 4 perkara pada 2022 dari total 14 perkara yang dituntaskan dengan restorative justice di Kejari Surabaya. Tidak ada target kejar tayang.