detikSumbagselSenin, 25 Mei 2026 17:30 WIB
3 Terdakwa Korupsi Rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Divonis Berbeda
Tiga terdakwa korupsi penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda, dengan waktu 7 hari banding.











































