detikNewsSenin, 29 Jul 2019 16:14 WIB
Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.











































