
Registrasi SIM Card, Kenapa Musti SMS ke 4444?
Kebijakan registrasi SIM card prabayar sejatinya dicetuskan sejak 2005 lalu. Itu artinya, sudah 12 tahun berlalu. Namun faktanya, masih banyak yang belum tahu.
Kebijakan registrasi SIM card prabayar sejatinya dicetuskan sejak 2005 lalu. Itu artinya, sudah 12 tahun berlalu. Namun faktanya, masih banyak yang belum tahu.
Kewajiban memakai NIK di KTP untuk kartu prabayar seluler ini masih banyak celah di pelaksanaan teknis, khususnya siapa yang berhak melakukan registrasi.
Validasi dengan NIK dan KK operator juga bisa mengetahui pelanggan atau Know Your Customer (KYC) seperti halnya perbankan dan jasa lainnya.
Registrasi SIM Card prabayar babak kedua itu dilakukan pada akhir tahun 2015.
Saat registrasi SIM Card yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), apakah data pribadi pelanggan seluler aman?
XL Axiata (XL) memandang bahwa registrasi tersebut dapat mengatasi persoalan yang sejak kemarin masih menjadi pekerjaan rumah.
Jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator di Indonesia saat ini mencapai 360 juta. Namun baru 10% yang berhasil divalidasi operator.
Karena di era internet ini, database pelanggan sangat berharga dan memang bisa dijual untuk berbagai kepentingan, dari marketing bahkan hingga target kejahatan.
Registrasi SIM Card terancam mengganggu privasi 300 juta pelanggan. Pasalnya, operator dapat mengintip data pribadi mulai dari nama hingga alamat pengguna.