
Ada 47 Juta SIM Card yang Telah Registrasi Prabayar
31 Oktober, para pelanggan seluler prabayar wajib memvalidasi nomornya dengan NIK dan nomor KK. Meski baru mulai hari ini, jumlahnya registrasi sudah melonjak.
31 Oktober, para pelanggan seluler prabayar wajib memvalidasi nomornya dengan NIK dan nomor KK. Meski baru mulai hari ini, jumlahnya registrasi sudah melonjak.
Kominfo mulai memberlakukan registrasi kartu prabayar pada Selasa, 31 Oktober 2017. Jadi, sudah registrasi belum?
Pemerintah resmi memulai proses registrasi ulang SIM Card prabayar per hari ini (31/10/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai NIK KTP dan KK.
Meski kewajiban registrasi ulang SIM Card baru berlaku 31 Oktober, masyarakat sudah berbondong-bondong memvalidasi nomor selulernya.
Registrasi ulang pelanggan SIM card seluler prabayar memang baru diwajibkan mulai 31 Oktober 2017. Tapi sejumlah kendala sudah tampak. Apa saja?
Meski baru diwajibkan 31 Oktober, tak sedikit masyarakat yang sudah melakukan registrasi SIM card. Beberapa ada yang gagal, hal berikut bisa jadi penyebabnya.
Pemerintah menjamin kerahasiaan data pelanggan saat melakukan registrasi SIM Card. Diklaim tidak akan bocor.
Registrasi SIM card prabayar dipastikan tak memerlukan nama ibu kandung. Untuk menegaskan, Kementerian Kominfo pun mengirim Surat Edaran ke seluruh operator.
Kementerian Kominfo memastikan nama ibu kandung tak perlu disertakan dalam proses registrasi ulang SIM card prabayar. Tapi kalau sudah terlanjur, bagaimana?