
Imigrasi Tolak WNA yang Terlibat Kejahatan Masuk ke Indonesia
Imigrasi berhak menolak masuk para WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Imigrasi berhak menolak masuk para WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Pemprov DKI Jakarta gelar operasi bina kependudukan di rusun Petamburan, Jakarta. Dalam razia ini, petugas mengamankan lima warga negara asing.
Tim Pora (pengawasan orang asing) Lamongan menemukan 70 unit handphone (HP) dari rumah kontrakan yang ditempati 2 warga negara Tiongkok.
Dua warga negara asing diamankan oleh petugas gabungan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Lamongan. Mereka diamankan dari sebuah rumah kontrakan.
Puluhan WNA yang tinggal di apartemen itu pun dikumpulkan di Balai Warga, yang berada di lantai dasar, untuk didata.
Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru segera mendeportasi 2 warga negara (WN) Jerman yang overstay alias melebihi masa izin tinggal.
WNA yang ditangkap yakni JV (43) dan SO (5). Hubungan JV dan SO itu adalah ibu dan anak.
Mereka adalah Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang, dan Lyu Peng Fei, yang diduga melakukan aktivitas bisnis tidak dengan visa yang tepat.
Sebanyak 48 WNA tidak memiliki paspor dan 2 WNA terindikasi menggunakan narkotika.
Sebelum ditemukan telantar di musala, WN Inggris, Ken (59), sempat menghuni perumahan elite di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.