
Ketua DPRD DKI: Perda Penanggulangan COVID Atur Pidana soal 'Di-COVID-kan'
"Ada juga yang modus seperti itu. Jadi orang nggak COVID, di-COVID-kan karena ada anggaran. Di situ diatur pidananya juga. Jadi kita transparan," kata Prasetio.
"Ada juga yang modus seperti itu. Jadi orang nggak COVID, di-COVID-kan karena ada anggaran. Di situ diatur pidananya juga. Jadi kita transparan," kata Prasetio.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Raperda Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya, Pemprov DKI harus melibatkan DPRD DKI untuk menentukan status PSBB.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Penanggulangan COVID-19. Jadi, DKI Jakarta akan memiliki perda untuk menjalankan penanggulangan pandemi Corona.
Raperda DKI soal penanggulangan COVID-19 mengatur denda bagi warga yang tak mau tes Corona senilai Rp 5 juta. PDIP menilai denda itu untuk membuat efek jera.
Bapemperda DKI bersama Pemprov akan mengkaji lebih dalam dua pasal di raperda penanggulangan COVID. Yakni tentang PSBB dan pasal terkait sanksi pidana.