
Kejati DKI Susun Dakwaan Ramyadjie Priambodo Tersangka Skimming ATM
Setelah rampung, surat dakwaan Ramyadjie Priambodo akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
Setelah rampung, surat dakwaan Ramyadjie Priambodo akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus skimming ATM Ramyadjie Priambodo ke kejaksaan. Ramyadjie dibawa ke kejaksaan dengan memakai sebo.
Ramyadjie segera menghadapi sidang penuntutan.
Pelimpahan tahap dua dilakukan Kamis 25 April 2019.
Tersangka kasus pembobolan ATM dengan modus skimming, Ramyadjie Priambodo, ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Jaksa mulai memeriksa berkas kasus skimming ATM tersangka Ramyadjie Priambodo. Ramyadjie dikenakan pasal berlapis.
Berkas diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 26 Maret 2019.
Sebanyak 91 kali transaksi menggunakan kartu ATM hasil skimming, Ramyadjie menarik uang dengan nominal yang bervariasi. Baca selengkapnya di sini:
"Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik."
"Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.