
Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Kejati Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana kasus penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana kasus penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
MA melansir putusan atas nama terdakwa Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti menipu untuk modal menjadi calon Wali Kota Medan.
Wahidin merupakan hakim karier yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia peradilan Indonesia.
Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena menipu. Namun hingga kini, ia masih bebas melanggang dan belum dieksekusi jaksa.
Jaksa masih menunggu putusan MA atas Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan Rp 15 miliar lebih.
Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung, dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa telah melakukan penpiuan.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghormati putusan kepada Ramadhan Pohan yang diganjar penjara 3 tahun.
Karier politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, berakhir tragis. Sempat menikmati manisnya kursi DPR 2004-2009, ia akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.
MA menolak kasasi Ramadhan Pohan dan memutuskan politikus Partai Demokrat (PD) itu dihukum 3 tahun penjara. PD menghargai putusan MA terhadap Ramadhan.
MA menolak kasasi politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan. Alhasil, calon Wali Kota Medan itu dihukum 3 tahun penjara karena menipu.