
NasDem: Putusan MA soal JR Rachmawati Tak Terkait Kemenangan Jokowi-Ma'ruf
NasDem mengatakan putusan itu tidak berkaitan dengan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
NasDem mengatakan putusan itu tidak berkaitan dengan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Saya menyoal dulu ini, mengapa sih keputusan MA ini baru dipublikasikan setelah 9 bulan lebih, setelah hampir satu tahun selesainya pemilu?" tanya Saleh.
"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim Asyari.
"Putusan itu sama sekali tak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," kata Yusril soal putusan MA terkait Peraturan KPU.
"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru di-upload pada tanggal 3 Juli 2020?" kata juru bicara MA hakim agung, Andi Samsan Nganro.
"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera soal gugatan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung.
"Saya khawatir itu pengalihan isu dari kasus besar seperti kembalinya Djoko Tjandra," kata juru bicara Gerindra Habiburokhman.
KPU menyatakan pasangan Jokowi-Amin menang sesuai UUD 1945. Berikut ini bukti berupa 'Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019'.
"Secara hukum upaya kita sudah maksimal," kata juru bicara Gerindra Habiburokhman saat dimintai tanggapan.
KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945.