
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat!
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
KPK menyetor sebesar Rp 10 miliar ke negara. Uang tersebut berasal dari uang rampasan kasus eks Bupati Bogor dan uang denda kasus eks Bupati Cirebon.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara. Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi.
Eks Bupati Rachmat Yasin didakwa menerima uang dari para kepala dinas hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan total sebesar Rp 8,9 miliar.
KPK menyatakan berkas tuntutan eks Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK memanggil Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bogor Dedi Ade Bachtiar. Dedi akan diperiksa di kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
KPK memanggil 2 eks Kasubag Keuangan Pemkab Bogor, Enung dan Kholid Mawardi. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kasus Rachmat Yasin. KPK mendalami soal proses hibah tanah dalam pemeriksaannya.