detikNewsJumat, 19 Apr 2024 19:03 WIB MK Akan Putus 2 Perkara Sengketa Pilpres secara Terpisah pada 22 April MK telah mengirimkan surat kepada pemohon 1, pemohon 2, termohon yaitu KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.