
Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Divonis 16 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Tiga terdakwa kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang memohon agar divonis bebas.
Kasus dugaan pungli ke korban tsunami di RSDP Serang memasuki sidang tuntutan. JPU menuntut 3 pelaku pungli 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun bui.
PNS RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Tb Fathullah, diperiksa sebagai terdakwa kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda.
Manajemen band Seventeen, Herman Andrew Bong, bercerita soal pungutan biaya yang terjadi saat mengambil jasad rekan-rekan Seventeen di RSDP Serang.
JPU Eka Nugraha menanyakan pembagian uang Rp 6 juta dari terdakwa Fathullah kepada dokter Budi Suhendar. Budi meminta uang tersebut disampaikan ke rumah sakit.
Kepala Ruangan Instalasi Forensik RSDP Serang, Amran mengaku mengusulkan untuk membagikan uang dari hasil pungli korban tsunami selat Sunda.
Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Amran, menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami.
Duit pungli korban tsunami dibagikan ke kepala ruangan forensik RSDP dan dokter.
Saksi mengatakan pungli di lingkungan rumah sakit terkumpul Rp 46 juta pada tiga hari pascatsunami.