
Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Divonis 16 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Kasus dugaan pungli ke korban tsunami di RSDP Serang memasuki sidang tuntutan. JPU menuntut 3 pelaku pungli 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun bui.
Sidang tuntutan kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten, kembali ditunda.
Duit pungli korban tsunami dibagikan ke kepala ruangan forensik RSDP dan dokter.
Adapun terdakwa untuk kasus pungli ini ialah Tb Fathullah selaku petugas forensik serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selalu petugas ambulans.
Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus pungli terhadap korban tsunami Selat Sunda di RSDP Serang.
Kepolisian berkomitmen segera menuntaskan semua perkara pungli di RSDP ini agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
Polisi melakukan pendalaman aktor lain pelaku pungli ke korban tsunami. Polisi memeriksa lima saksi dari pihak RSUD yang mengetahui pungli tersebut.
Pemda Serang akan mengembalikan uang ke korban tsunami Selat Sunda yang kena pungli di RSUD Serang. Uang akan dikembalikan dari iuran pegawai RSDP.
Tiga orang ditetapkan tersangka pada kasus pungli korban tsunami di RSUD Serang. Penetapan dilakukan usai kabar ini menjadi perhatian publik.