
3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul
Tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 tahun hingga 7 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 tahun hingga 7 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, kecewa notaris Yurisca Lady memakai uang muka pembelian lahan Munjul untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah terdakwa dalam pusaran kasus rumah DP 0 persen menjalani sidang tuntutan pada Kamis (10/2) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dituntut membayar denda Rp200 juta karena terlibat dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dituntut 7 hingga 5,5 tahun bui. Mereka diyakini memperkaya diri sendiri dan PT Adonara soal pembelian tanah rumah DP Rp 0.
Jaksa mendakwa PT Adonara dan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan korupsi terkait pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul Jaktim.
KPK melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pengadaan lahan Munjul. KPK menduga PT Adonara menyiapkan lahan lebih dulu sebelum ditawarkan ke Sarana Jaya.
KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.