
Pembunuh Pengusaha Rongsokan di Mojokerto Nangis Usai Divonis Mati
Pembunuh pengusaha rongsokan, Priono alias Yoyok (38), divonis mati. Vonis mati itu membuat Priono menangis di ruang sidang.
Pembunuh pengusaha rongsokan, Priono alias Yoyok (38), divonis mati. Vonis mati itu membuat Priono menangis di ruang sidang.
Dua perguruan silat PSHT dan IPSNU Pagar Nusa yang bentrok di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sudah berdamai. Keduanya melakukan pertemuan dimediasi Polda Jatim.
Dua kelompok yang bentrok di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, adalah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan IPSNU Pagar Nusa. Kedua pihak merasa diadu domba.
Dua terdakwa pembunuh dan pembakar pengusaha rongsokan di Mojokerto dituntut hukuman mati. Keduanya dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Ratusan pesilat dari PSHT mendatangi kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Mereka mengawal sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Eko Yuswanto.
Tak terima anggotanya ditahan, ratusan anggota perguruan silat di Banyuwangi geruduk Kejari Banyuwangi. Mereka meminta penangguhan penahanan.
Polisi dan TNI menghadiri pengesahan 769 warga baru PSHT cabang Tuban. Polisi mengajak semua menjaga Tuban agar aman, nyaman, kondusif menuju Indonesia damai.
Kepolisian Lamongan mengantisipasi bentrokan antarperguruan silat. Ada 500 personel yang diterjunkan untuk pengesahan warga baru Perguruan Silat PSHT Lamongan.
Pengurus cabang PSHT siap rekonsiliasi bersama warga Desa Sukorejo dan Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. PSHT menunjuk PCNU Banyuwangi sebagai fasilitator.
PSHT Banyuwangi menyerukan semua pihak menahan diri atas konflik yang terjadi di Desa Sukorejo. Para pendekar diharapkan tidak melakukan tindakan yang merugikan