detikNewsJumat, 18 Sep 2020 21:45 WIB
PSBB Diperketat, Tempat Nongkrong di Jakarta Mati Suri Lagi
Pemprov DKI Jakarta perketat PSBB di Ibu Kota. Sejumlah aturan ditetapkan, salah satunya kafe dan rumah makan hanya layani pesanan take away dan pesan antar.












































