
Anies akan Beri Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi Kala PSBB!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap ancaman sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap ancaman sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta mengusulkan agar operasional KRL dihentikan sementara selama PSBB Jakarta. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ombudsman meminta Polda Metro Jaya mengikuti Pergub DKI dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggar PSBB.
Komnas HAM melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta selama 10-13 April. Komnas HAM menyoroti pembagian bantuan sosial hingga transportasi umum.
Sebanyak 787 pengendara tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.
Ketua Komisi A DPRD DKI menyoroti terjadinya kerumunan orang di pasar saat masa PSBB. Perlu ada penanganan khusus karena rawan sebagai lokasi penularan Corona.
Terjadi penumpukan penumpang KRL meski Jakarta sudah mengefektifkan PSBB. Menurut Anies Baswedan, itu terjadi karena kawasan penyanggah belum melaksanakan PSBB.
Anies mengapresiasi bantuan sosial yang berdatangan untuk warga yang terdampak kebijakan PSBB. Meski begitu, ia mengimbau semua dikoordinasikan dengan pemprov.
Anies Baswedan menilai masih banyak perusahaan yang tidak mentaati PSBB. Dia mengancam akan memberi sanksi tegas jika PSBB tidak dipatuhi.
Anies Baswedan menyampaikan ada kepadatan kendaraan masuk ke Jakarta meski ada PSBB. Menurut Anies, kondisi ini karena PSBB baru diefektifkan di Jakarta.