detikNewsSabtu, 16 Mei 2020 15:04 WIB
Anies: Jangan Ada Mudik Lokal, Yang Boleh Mudik Virtual
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mudik lokal selama masa PSBB. Dia hanya memperbolehkan mudik virtual.
detikNewsSabtu, 16 Mei 2020 15:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mudik lokal selama masa PSBB. Dia hanya memperbolehkan mudik virtual.
detikNewsSabtu, 16 Mei 2020 03:09 WIB
Sebagian orang yang dikecualikan diizinkan bepergian ke luar Jakarta dengan sejumlah syarat. Surat izin diurus secara online dan akan dilengkapi dengan QR-code.
detikNewsJumat, 15 Mei 2020 17:36 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan sebagian orang yang bepergian ke luar Jakarta. Namun orang yang dikecualikan ini perlu mengurus izin secara online.
detikNewsKamis, 14 Mei 2020 19:40 WIB
Pemprov DKI mulai menerapkan kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Mereka mengenakan rompi oranye, lalu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan.
detikNewsKamis, 14 Mei 2020 13:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tata cara pengurusan izin keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bagaimana caranya?
detikNewsKamis, 14 Mei 2020 11:37 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membagikan bansos pembatasan sosial berskala besar tahap 2. Pembagian bertahap dilakukan di masing-masing kecamatan.
detikNewsSelasa, 12 Mei 2020 07:18 WIB
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.
detikNewsSelasa, 12 Mei 2020 03:14 WIB
Kerumunan warga saat acara penutupan gerai McDonald's Sarinah jadi sorotan. Kerumuman itu yang terjadi di tengah pandemIk virus Corona membuat publik geram.
detikNewsSenin, 11 Mei 2020 18:08 WIB
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
detikNewsJumat, 08 Mei 2020 13:52 WIB
Satpol PP DKI Jakarta mengaku gencar menertibkan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 3.000 surat teguran diberikan kepada pelanggar.