
LPSK Apresiasi Vonis PN Gianyar untuk Majikan Penyiram Air Mendidih ke PRT
LPSK mengapresiasi vonis terhadap dua pelaku kekerasan terhadap PRT di Gianyar, Bali. LPSK menilai putusan tersebut berperspektif korban khususnya perempuan.
LPSK mengapresiasi vonis terhadap dua pelaku kekerasan terhadap PRT di Gianyar, Bali. LPSK menilai putusan tersebut berperspektif korban khususnya perempuan.
Majikan penyiram air mendidih ke pembantu rumah tangga (PRT) di Gianyar, Bali, Desak Made Wiratningsih (36), divonis 6 tahun penjara.
I Kadek Erick Diantara Putra sekuriti penyiram air mendidih ke PRT bernama Eka Febriyanti (21) divonis lima tahun penjara.
Luka-luka hasil penyiraman air mendidih majikan ke Eka Febriyanti (21) kini sudah mulai mengering.
LPSK mendorong kepolisian menindak para pelaku penyiksaan keji itu dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bagian kepala hingga punggungnya disiram air mendidih sebanyak dua panci. Eka juga tak digaji selama bekerja untuk Desak Made Wiratningsih.
"Setiap hari dijambak, ditampar, ditonjok pun saya pernah," kata Sant, adik Eka Febriyanti pembantu yang disiram anak mendidiholeh majikan.
"Kedua tersangka resmi ditahan," ujar Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan
Pembantu rumah tangga (PRT) Eka Febriyanti (21) rupanya kenal majikannya Desak Made Wiratningsih lewat Facebook (FB).
Pembantu rumah tangga Eka Febriyanti (21) masih menjalani perawatan intensif akibat siraman air mendidih yang dialaminya. Eka disebut mengalami tekanan psikis.