detikHotKamis, 10 Jan 2019 18:25 WIB
Dua Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Online
Polda Jawa Timur tetapkan 2 tersangka kasus prostitusi online. Muncikari ditangkap beserta barang bukti berupa 7 hp, selimut, alat kontrasepsi dan kartu ATM.












































