
Jajakan 2 Putrinya Via MiChat, Muncikari di Garut Ditahan Polisi
Proses hukum kasus prostitusi online via Michat di Cipanas, Garut, terus berlanjut. Polisi menahan satu dari dua tersangka yang diciduk saat penggerebekan.
Proses hukum kasus prostitusi online via Michat di Cipanas, Garut, terus berlanjut. Polisi menahan satu dari dua tersangka yang diciduk saat penggerebekan.
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Garut. Ditemukan ada ibu menjual anaknya serta kasus bocah yang menjadi PSK. Komnas PA menyorotinya.
Polisi membongkar praktik prostitusi online di kawasan Cipanas, Garut. Ironis, muncikari yang diciduk juga menjual dua anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Garut.
TA dan SA menjalankan aksinya via aplikasi perpesanan. Muncikaret itu menggaet lelaki hidung belang dengan memasang kode open BO agar mudah dikenali calon tamu.
Polisi menangkap perempuan inisial TA (44) lantaran terlibat prostitusi online di Garut. Ulah durjana TA mengejutkan petugas lantaran ia melibatkan dua anaknya.
Dua muncikari menjadi tersangka kasus prostitusi online di Garut. Ada salah satu dari muncikari tersebut yang menjual anaknya kepada lelaki hidung belang.