detikPropertiSelasa, 11 Feb 2025 07:30 WIB
Cara Membuat Akta Hibah Tanah Beserta Syaratnya
Kalau ingin memberikan tanah ke orang lain, sebaiknya membuat akta hibah. Pelajari cara dan syarat membuat akta hibah tanah di sini.
detikPropertiSelasa, 11 Feb 2025 07:30 WIB
Kalau ingin memberikan tanah ke orang lain, sebaiknya membuat akta hibah. Pelajari cara dan syarat membuat akta hibah tanah di sini.
detikPropertiSenin, 10 Feb 2025 18:00 WIB
Orang tua bisa meninggalkan harta warisan seperti tanah kepada keluarganya. Namun, sebagai penerima tanah warisan, apa harus bayar dan lapor pajak?
detikPropertiSenin, 10 Feb 2025 17:15 WIB
Sebelum membeli tanah warisan, kamu perlu memastikan kalau tanah sudah dibalik nama. Pelajari cara beli tanah warisan yang belum balik nama di sini.
detikPropertiSenin, 10 Feb 2025 16:31 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu, sebagai tersangka korupsi Jiwasraya. Ini deretan properti miliknya.
detikPropertiMinggu, 09 Feb 2025 16:14 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak masyarakat memanfaatkan insentif dari pemerintah untuk membeli rumah.
detikPropertiMinggu, 09 Feb 2025 15:27 WIB
Kota Bekasi menunjukkan pertumbuhan investasi dan ekosistem usaha yang pesat. Pengembang pun menawarkan hunian premium dan ruang usaha dengan fasilitas lengkap.
detikPropertiMinggu, 09 Feb 2025 12:01 WIB
Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta diduga akibat korsleting listrik. Simak cara mencegah korsleting listrik untuk menghindari kebakaran.
detikPropertiMinggu, 09 Feb 2025 10:59 WIB
Jika kamu mempunyai tanah, kamu bisa mengubah dokumen terkait yang berbentuk fisik menjadi sertifikat elektronik, lho. Pelajari caranya di sini.
detikPropertiSabtu, 08 Feb 2025 13:59 WIB
Membeli properti harus teliti agar mencegah sengketa. Jangan sampai membeli tanah yang sudah dibeli oleh orang lain, sehingga membingungkan status kepemilikan.
detikPropertiSabtu, 08 Feb 2025 11:02 WIB
Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah kembali berlaku pada 2025. Ketahui kriteria dan syarat untuk mendapatkan diskon pajak hingga Rp 2 miliar.