
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Terkait Kematian Sariman
"Kelalaian mengawasi tenaga kerja sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Siswo.
"Kelalaian mengawasi tenaga kerja sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Siswo.
"Kecelakaan kerja, diduga terpeleset atau ngantuk," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo.
Kompol Siswo menyebut Sariman bisa dikanakan Pasal 359 KUHP apabila terbukti lalai.
Usaha tersebut tidak memenuhi standar aspek keselamatan dan keamanan kerja.
Bedeng tersebut menjadi saksi bisu detik-detik kematian tragis Sariman yang tergiling mesin.
"Saya dengar suara benturan kencang banget, tiga kali," kata Kubil
Evakuasi dibantu oleh sejumlah warga. Potongan tubuh Sariman saat dievakuasi nyaris tidak bersisa.
"Suara mesinnya itu keras sekali, berisik, seperti suara penggilingan beras suaranya," kata Kompol Siswo.
"Karena katanya dia ini begadang semalaman, mungkin dia saat itu mengantuk atau bisa jadi dia terpeleset," kata Siswo.
"Yang bersisa hanya kakinya saja," kata Kompol Siswo.