
Jaksa Mulai Usut Kasus Koboi Jalanan di Tol Jagorawi
Kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Pria sipil arogan bernama Misvatul Andri, yang memukul bocah SMP bernama Rayhan Achmad (14), resmi ditahan polisi. Begini fakta kasusnya.
Misvanul Andri, tersangka pemukulan Rayhan Achmad (14), resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia pun telah mengakui tindakan pemukulan tersebut.
Aksi viral main pukul yang dilakukan Misvanul Andri kepada Rayhan Achmad (14) di Tol Jagorawi berujung pada proses hukum.
Bukan hanya keterangan saksi-saksi, hasil visum dokter juga menjadi dasar polisi menetapkan Andri sebagai tersangka.
Rekaman CCTV di ruas jalan tol akan dicek polisi untuk mendalami kasus itu.
Andri emosional karena mobil yang ditumpangi Rayhan berhenti mendadak.
Rayhan datang ditemani keluarganya.
"(Andri) bukan anggota TNI, tapi kerja di Kemenpora. Nggak tahu bagian apa," kata Sujad.
Saat ini pria tersebut diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.