
Tampang Pria Sumbar yang Tempelkan Al-Qur'an ke Kemaluan Usai Ditangkap
Polisi menangkap Nauval Wira Hakim (19), pria asal Tanah Datar, Sumatera Barat, karena diduga menghina Al-Qur'an.
Polisi menangkap Nauval Wira Hakim (19), pria asal Tanah Datar, Sumatera Barat, karena diduga menghina Al-Qur'an.
Polisi menetapkan pria yang diduga menghina Al-Qur'an lewat aplikasi TikTok, Qoimul Haki (42), di Kota Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka.
Aksi seorang pria menghina Al-Qur'an dengan kata-kata kotor melalui aplikasi TikTok viral di medsos. Pria yang berdomisili di Pekanbaru ini ditangkap polisi.