
Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Sofyan Basir
Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Sejak kasus Komjen Budi Gunawan, semakin banyak tersangka koruptor yang ditangkap KPK mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji status tersangkanya.
Hakim tunggal yang mengadili praperadilan Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda sidang hingga 17 Juni 2019 usai lebaran.
Hakim tunggal yang mengadili praperadilan Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 17 Juni 2019.
KPK mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sidang praperadilan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Sejak menyandang status tersangka di KPK, Sofyan Basir mengaku akan kooperatif. Kini Dirut PLN nonaktif itu melawan status tersangka melalui praperadilan.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Apa alasan Sofyan?
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (20/5).
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengajukan upaya praperadilan.