
Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Usut Tuntas Kasus e-KTP
KPK tetap akan memproses kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
KPK tetap akan memproses kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan saat ini kliennya masih dalam keadaan sakit.
Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak yang mempertanyakan putusan tersebut menempuh jalur hukum.
Presiden PKS, Sohibul Iman, mengatakan kemenangan Setya Novanto di praperadilan merupakan hal yang luar biasa dalam sejarah hukum di Indonesia.
ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi putusan majelis hakim untuk kasus e-KTP sebelumnya.
Setya Novanto memenangi praperadilan, status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Setya Novanto bebas dari status tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditetapkan KPK melalui praperadilan.
Permohonan praperadilan Ketum Partai Golkar Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Agung Laksono bersukacita dan menyambut baik putusan itu.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan Setya Novanto. Mari kita mendengar lagi putusan Cepi yang bisa jadi membuat Setnov mendadak sehat.