
KPK Persoalkan Bukti Surat dari BPK yang Didapat Pengacara Novanto
Surat dari BPK dan Polri kembali menjadi bahasan dalam praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto.
Surat dari BPK dan Polri kembali menjadi bahasan dalam praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto.
KPK menegaskan status Setya Novanto kini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.
Hakim tunggal Kusno mempersilakan tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan bukti. Masing-masing tim pun mengeluarkan buktinya.
Tim kuasa hukum Setya Novanto meminta hakim tunggal Kusno mempercepat acara praperadilan yang diajukannya.
Hakim praperadilan Setya Novanto, Kusno, mempertanyakan soal kelanjutan sidang yang dipimpinnya.
KPK membantah dalil permohonan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto soal penetapan tersangka tidak sah karena bentuk pengulangan.
Tim biro hukum KPK menyebut hakim tunggal Kusno seharusnya menggugurkan praperadilan itu karena sidang pokok perkara sudah ditentukan jadwalnya.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar 7 Desember 2017 kemarin. Padahal, 13 Desember sidang di Pengadilan Tipikor sudah dimulai.
KPK akan membuktikan telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP secara benar.
Tim biro hukum KPK percaya diri menghadapi praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto. Untuk praperadilan kali ini, KPK yakin menang.