
Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK, Bagaimana Nasib Praperadilan Jilid II?
KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Harun Masiku. KPK pun telah bersiap menghadapi praperadilan Hasto yang kedua.
KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Harun Masiku. KPK pun telah bersiap menghadapi praperadilan Hasto yang kedua.
Upaya hukum praperadilan Hasto akhirnya diputuskan Hakim tunggal PN Jaksel. Hakim memutuskan tak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka sah.
Permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim. Lantas kapan KPK akan kembali Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka?
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan putusan itu menjadi bukti penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan pesanan politik.
Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto mengatakan pengajuan kembali praperadilan bergantung diskusi dengan Hasto.
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka.
Kubu Hasto protes KPK lakukan perbaikan daftar barang bukti dalam sidang praperadilan pada Selasa (11/2). Berikut penjelasan dari KPK!
KPK menegaskan tak ada intimidasi kepada eks terpidana Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa. Sebelumnya, Agustiani mengaku merasa diintimidasi KPK.
Ahli hukum pidana dari pihak KPK Erdianto Effendi, mengatakan alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan untuk tersangka baru.
Saksi dari kubu Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina, mengaku diintimidasi dan diancam penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.