
Prank Kejang-kejang Kena Corona, Wanita di Bone Divonis 9 Bulan Penjara
Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulsel, Anisa Rahma (20), yang nge-prank terkena virus Corona (COVID-19) pada Mei 2020, divonis 9 bulan penjara.
Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulsel, Anisa Rahma (20), yang nge-prank terkena virus Corona (COVID-19) pada Mei 2020, divonis 9 bulan penjara.
Anisa Rahma (20), wanita muda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan prank terjangkit virus Corona.
YouTuber Sumbawa dikecam karena membuat prank soal virus corona. Pihak kepolisian pun turun tangan. Kini, para YouTuber tersebut meminta maaf atas aksinya.
Sekelompok youtuber asal Sumbawa bikin video prank soal virus Corona. Pihak berwajib bergerak cepat dan akhirnya mereka bikin video permohonan maaf.
Kelakuan para youtuber asal Sumbawa itu tak boleh ditiru. Di tengah wabah virus Corona, mereka malah bikin video prank.