
Anak Usaha PTPP Lolos PKPU, Utang Dipangkas Rp 15,2 T
PT PP Properti Tbk (PPRO) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT PP Properti Tbk (PPRO) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PP Properti telah melunasi pembayaran atas hutang jatuh tempo di tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 2,5 triliun yang terdiri dari Obligasi, MTN, dan Perbankan.
Dua anak BUMN yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) dengan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) melakukan sinergi untuk mengembangkan proyek rumah tapak di Cilegon.
PT PP Properti Tbk (PPRO), anak perusahaan BUMN dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan perombakan susunan direksi dan komisaris.
PT Petrosea Tbk (PTRO) dan anak usaha PT Karya Bhumi Lestari mendapatkan kontrak jasa pertambangan senilai US$ 265 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun.
Anak usaha PT PP (Persero) Tbk, yaitu PT PP Properti Tbk (PPRO) memproyeksikan pendapatan di 2021 sebesar Rp 1,7 triliun.
PPRO kembali mempercepat pembayaran atas utang obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2021.
PPRO mendapat hasil pemeringkat dari PEFINDO dengan peringkat "idBBB-" untuk PT PP Properti Tbk (PPRO) dan Obligasi I Tahun 2016.
Direksi dan komisaris anak usaha PT PP Tbk itu hampir dirombak total.
PT PP Properti Tbk (PPRO) akan menerbitkan surat utang berjangka atau Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 senilai Rp 1,2 triliun