
Respons PPP Usai MK Menolak Gugatan Hasil Pemilu 2024
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024.
PPP mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan MK yang menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024. PPP mengungkit beda hitung suara dengan KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg DPR di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur (Jatim).
Sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 di MK 'berguguran'. PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara.
KPU menilai upaya PPP mencapai ambang batas parlemen 4% melalui gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tercapai.
MK menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024. Dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima.
Hakim MK mengabulkan penarikan permohonan gugatan caleg PKB untuk Dapil Aceh I. MK menilai alasan PKB menarik kembali gugatannya beralasan hukum.
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR di Dapil Banten. MK menilai PPP tidak memenuhi syarat formil.
Hakim MK tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan PPP soal dugaan kecurangan Pileg di Aceh. Menurut MK, dalil yang disampaikan PPP tidak konsisten.