
Simak Aturan Terbaru Masuk Indonesia Bagi PPLN
Pemerintah kini tak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia. Simak aturan terbarunya.
Pemerintah kini tak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia. Simak aturan terbarunya.
Syarat masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia makin longgar. Pelonggaran dilakukan saat Corona di RI sudah mulai terkendali.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro sampaikan ketentuan mudik bagi pelaku perjalanan luar negeri. Berikut syarat-syaratnya!
Pemerintah telah PPLN tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara ini.
Indonesia semakin berdamai dengan Covid-19. Hal ini diperjelas dengan dibukanya sejumlah bandara untuk pintu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah kembali melonggarkan aturan PPLN. Pelaku perjalanan luar negeri yang terkena COVID-19 maksimal 30 hari bebas dari kewajiban tes RT-PCR.
Pemerintah melonggarkan aturan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah membebaskan tes COVID buat traveler yang baru tiba di Indonesia.
Pemerintah merelaksasi aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). PPLN yang sudah divaksin tak perlu lagi dites Corona, kecuali dinyatakan suspek.
Pemerintah akan menambah bandara untuk penerbangan internasional. Ada 4 bandara yang akan dibuka untuk penerbangan internasional.
Beberapa waktu lalu sempat terjadi penumpukan tes PCR untuk PPLN di Bandara Soetta. Ini strategi pemerintah untuk antisipasi agar tidak terjadi penumpukan.