
Polisi Panggil Pengurus Ponpes HRS soal Dugaan Penganiayaan Pekan Depan
Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, milik Habib Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan.
Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, milik Habib Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan.
Lagi-lagi penganiayaan terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah, milik Habib Rizieq.
Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas FPI beserta simbol dan atributnya di wilayah RI. Lalu, bagaimana operasional ponpes Markaz Syariah?
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut yayasan Ponpes Markaz Syariah tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan Markaz Syariah menjadi pondok pesantren bersama bila kelak status tanahnya milik negara.
Komisi II DPR telah membentuk tim penyelesaian sengketa pertanahan. Tim sengketa pertanahan ini nantinya akan ikut membahas polemik lahan Markaz Syariah.
Pihak Markaz Syariah mengklaim membeli lahan dari perjanjian oper garap. BPN menyebut, perjanjian tersebut tidak sah karena lahan masih dimiliki PTPN VIII.
Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya memiliki bukti pembelian lahan Markaz Syariah. Ichwan menyebut memiliki perjanjian oper garap.
Markaz Syariah, di Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab disomasi oleh PTPN VIII. Lahan Markaz Syariah itu merupakan milik PTPN VII. FPI membalas somasi.
Tim advokasi Markaz Syariah memberi jawaban atas somasi yang dikirimkan PTPN VIII terkait permintaan meninggalkan lahan di Megamendung, Bogor.