
Pencuri Sawit di Sumut Ngaku Kapok, Perusahaan Siap Pekerjakan Usai Berdamai
70 Tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasan menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
70 Tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasan menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
Polsek Tanah Jawa melakukan restorative justice (RJ) massal terhadap 64 kasus pencurian sawit di Simalungun, Sumatera Utara. Para pelaku mengaku kapok