
Sanksi Pecat untuk Bripda IMS Usai Geger Polisi Tembak Polisi
Bripda IMS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, usai menjadi tersangka tertembaknya Bripda IDF hingga tewas.
Bripda IMS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, usai menjadi tersangka tertembaknya Bripda IDF hingga tewas.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka IGP alias IG, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.
Keluarga Bripda IDF alias ID mendatangi Bareskrim Polri. Bripda IDF merupakan korban tewas dalam peristiwa polisi tertembak polisi di Bogor, Jawa Barat.
Bripda IMS dijatuhi sanksi PTDH buntut terlibat di kasus tertembaknya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas. Bripda IMS mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.
Terungkap ada percakapan antara Bripda ID alias IDF dan Bripda IM alias IMS sebelum insiden tertembaknya Bripda IDF.
Wakapolri mengatakan penyidik, jajaran Densus 88, dan Divisi Propam Polri tidak menutup-nutupi soal tewasnya Bripda Ignatius atau Bripda ID.
Ortu Bripda ID kecewa atas pernyataan Polda Jabar yang menyebut Bripda ID tewas tertembak karena unsur kelalaian Bripda IM. Mereka minta pernyataan itu dicabut.
IPW mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melakukan gelar perkara dengan melibatkan keluarga Bripda ID.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencium tangan ibunda Bripda IDF alias Bripda ID, polisi yang meninggal usai tertembak rekannya, Bripda IM.