
Anggota TNI Korban Penembakan Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia
Anggota TNI AD, Serda H (46), yang menjadi korban penembakan oknum polisi Bripka HE (47) di Jeneponto, meninggal dunia di RS TNI Pelamonia, Makassar.
Anggota TNI AD, Serda H (46), yang menjadi korban penembakan oknum polisi Bripka HE (47) di Jeneponto, meninggal dunia di RS TNI Pelamonia, Makassar.
Oknum polisi, Bripka H yang menembak istrinya dan oknum Babinsa, Serda H di Jeneponto, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka. Bripka H diproses secara pidana.
H (42), istri polisi yang ditembak bersama oknum Babinsa, Serda H, oleh suami H ternyata mengalami patah tulang ujung paha. Namun H berhasil menjalani operasi.
"Anggota Polri dan TNI untuk menahan diri dalam aspek dinas dan jangan urusan pribadi berefek ke institusi besarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Tragedi perselingkuhan antara istri polisi dengan anggota TNI di Janeponto berujung pada penembakan. Adalah sang polisi,Bripka H yang menembak istrinya sendiri.
Anggota Polrestabes Makassar, Bripka H menembak istrinya dan anggota TNI. Kapolda Sulsel Irjen Guntur Laupe meminta maaf kepada Pangdam Hasanuddin, Mayjen Andi.
Aiptu P dan istrinya F ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Serdang Bedagai, Sumut. Diduga kuat, Aiptu P lebih dulu menembak F, lalu bunuh diri.
Banyak pihak tak menyangka dengan peristiwa yang menimpa Aiptu P dan Istrinya F. Warga sekitar kediaman mereka pun kaget.
Jenazah Aiptu P dan istrinya, F, dimakamkan secara bersamaan. Setelah diautopsi, jenazah pasangan suami-istri (pasutri) itu disemayamkan di rumah duka.
Aiptu P yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dikenang sebagai sosok yang supel dan suka bercanda.