detikNewsSenin, 25 Nov 2019 06:35 WIB
Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda
Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.












































