detikFinanceSelasa, 30 Mei 2023 18:00 WIB
Catat! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat










































