
Catat! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat
Berikut ini adalah informasi tentang status perkawinan bagi PNS wanita.