
3 Fakta 27 PNS RI Terbukti Radikal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme.
KemenPAN RB menemukan 27 aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 dan 11 ASN di 2020 yang melakukan tindakan radikalisme. Apa sanksi untuk PNS yang radikal?
"Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di share kemana-mana!"
Pemerintah meminta masyarakat melaporkan PNS yang melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial dan kegiatan lainnya.
Sepanjang 2021, pemerintah menemukan 27 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindakan radikalisme. Apa itu tindak atau paham radikalisme?
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada MF. MF yang merupakan PNS itu terbukti bergabung dengan jaringan teroris di bawah pimpinan ISIS Indonesia
Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme akan mendapatkan hukuman atau sanksi dari lembaga terkait.
"ASN itu ideologinya Pancasila, kalau khilafah dan komunis ya keluar dari PNS."
"ASN itu ideologinya Pancasila, tidak boleh Khilafah atau komunis. Kalau mau komunis ya harus keluar dari PNS! Harus tegak lurus dengan Pancasila."
"Hukuman bisa dari sedang sampai berat bahkan rekomendasi sampai pada pemberhentian tidak hormat."